Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, ST, MSi hadir dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang tahun 2025 di Ruang besar Betason Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda Mie Go menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi terkait aturan kampanye.
“Kita perlu menyamakan persepsi terkait aturan kampanye, terutama terkait tempat kampanye dan pemasangan APK,” kata Mie Go.
Sekda Mie Go juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan dan pemasangan APK yang tidak mengganggu pengguna jalan.
“Pemasangan APK harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak menutup pandangan pengguna jalan di persimpangan,” kata Sekda Mie Go.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait aturan kampanye.
“Kita ingin menyamakan persepsi dulu karena ada beberapa undang-undang yang masih dianggap harus mempunyai kesepakatan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang pemasangan APK atau alat peraga kampanye dan aturan-aturan yang berlaku.
“Kita berharap untuk memasangnya lebih mundur agar tidak mengganggu masyarakat yang lalu lalang di persimpangan tersebut dan juga membantu kepolisian,” kata Sobarian.
Sobarian juga menyampaikan KPU telah menentukan aturan terkait pemasangan APK, termasuk titik-titik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
la berharap agar para bakal pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditentukan dan tidak melakukan kampanye hitam.
“Kami berharap para bakal pasangan calon nantinya untuk mentaati keseluruhan dari aturan-aturan yang sudah kita tunjukkan dan kita sepakati hari ini,” ujarnya.
Sobarian menjelaskan bahwa media sosial, itu juga diatur, dia ntaranya mereka harus mendaftarkan akun media sosial, akun media sosial mereka, dan jumlahnya ditentukan oleh KPU.
“Kalau seperti dulu, seingat saya itu 20 akun media sosial per medsos ya di antaranya yang bisa Facebook 20, 20 Instagram, dan sebagainya,” katanya.
Namun apabila ada nasyarakat yang membagikan ke Facebook Pribabdinya boleh-boleh saja, karna itu hak dari akun pribadi seseorang untuk memihak ke mana.
(**)











