Jawab Tidak Tahu, Ardani: Saya Jawab Sebatas Saya Ketahui Saja, Bagaimana Saya Jawab Kalau Tidak Tahu

Selasa, 31 Agustus 2021
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait kesaksiannya saat sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dimana Ardani hanya menjawab tidak tahu dan lupa pada beberapa pertanyaan dari Majelis Hakim terkait aliran dana hibah tersebut.

Itu karena disebutkan Ardani, jika ia memang tidak mengetahui jawaban dari apa yang ditanyakan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

“Makanya saya sebagai saksi hanya sebatas yang saya ketahui saja, bagaimana saya mau jawab jika hal tersebut tidak saya ketahui sama sekali,” ungkapnya kepada awak media usai sidang.

“Kita tidak bisa memberikan keterangan dengan mengada-ada, karena saya memang benar-benar tidak ikut dalam proses pencairan dana hibah,” jelas Ardani.

Selanjutnya, ditanya terkait dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya, Ardani menjelaskan bahwa NPHD tersebut adalah kewenangan pihak Pemprov Sumsel dalam hal ini ditandatangi oleh Asisten Bidang Kesra Pemprov Sumsel.

“Karena setahu saya berdasarkan SK Gubernur yang berhak menandatangani masalah keagamaan yakni pak Ahmad Najib selaku Asisten Biro Kesra pemprov Sumsel kala itu,” ungkap Ardani sembari berlalu dari awak media.

Diberitahukan sebelum menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pernah menjabat ketua sebagai Kepala Biro Hukum, dan Ketua Divisi Hukum dan Administrasi pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait