Palembang, Sumselupdate.com – Diganjar majelis hakim dengan hukuman empat tahun enam bulan, Samiha (42), janda dua anak ini terus menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/8).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Purwadi juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta atau diganti dengan enam bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim.
Bila tidak sependapat dengan putusan tersebut terdakwa maupun jaksa diberikan hak yang sama untuk menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
“Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, di rumahnya di Lorong Syailendra, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 22 April lalu.
Dari tangan terdakwa petugas mengamankan empat paket kecil shabu seberat 0,374 gram dibungkus kertas tisu dan sebuah alat isap yang diakui diperoleh dari Kom (DPO) untuk membayar utang sebesar Rp. 300.000 dari terdakwa. (pto)











