Ancam Bunuh Mantan Istri, Ali Diganjar 7 Bulan Penjara

Selasa, 23 Agustus 2016
Ali Syahbana (41) diganjar pidana penjara selama tujuh bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/8).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat melakukan perbuatan tak menyenangkan dengan mengancam akan membunuh mantan istrinya, Ali Syahbana (41) diganjar pidana penjara selama tujuh bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/8).

Mendapat hukuman tiga bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina, warga Jalan Muhajirin III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang ini langsung menyatakan menerima.

Read More

Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan perbuatan terdakwa terjadi di depan SD Negeri 160, Jalan Candi Welan, Kecamatan IT I Palembang, pada 2 April lalu.

Bermula saat korban Susi Indrawati sedang menjemput putrinya di sekolah bertemu dengan terdakwa yang saat itu juga hendak menjemput. Sehingga terjadi saling tarik antara keduanya.

Tak lama kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dari dalam jok motor dan menyerang korban. Namun tidak mengenai karena dilerai penjaga sekolah. Serta terdakwa mengancam akan membunuh korban. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts