Siak, Sumselupdate.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan.
“Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, kemarin (22/8).
Selama ini diketahui guru kesusahan dalam mencapai jumlah 24 jam mengajar selama seminggu. Akibatnya, sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, untuk memenuhi jumlah jam tersebut. Pemenuhan jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
“Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar,” ujar Muhadjir.
Kondisi tersebut, lanjut Mendikbud, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Untuk itu, pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut. Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan dibuat oleh pihak Kemendikbud.
Sementara itu, Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru ini.
“Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru,” katanya.
Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru. Jadi, lanjutnya, jam kerja guru itu tidak terbatas. (shn)











