Jambret Hp Anak, Dua Pengangguran Disidang

Senin, 13 Desember 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pengangguran Agung Wedi Supriadi dan Rendi Ariansyah, hanya bisa pasrah berurusan dengan meja hijau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terkait kasus jambret Hp anak kecil.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Tarigan SH MH, di PN Palembang, kedua terdakwa hanya terdiam menyesali perbuatannya.

Read More

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Eddy Supriadi SH, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada bulan Agustus 2021, sekitar pada pukul 14.50 WIB di Jalan DI Panjaitan Lr Kolam Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Kota Palembang.

“Keduanya dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMax menuju ke wilayah Plaju dan masuk ke dalam lorong di seputaran dekat JM Plaju. Pada saat di dalam lorong tersebut para terdakwa melihat ada seorang anak kecil laki-laki sedang memainkan handphone,” ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Melihat keadaan dan situasi tempat kejadian perkara (TKP) sepi, kedua terdakwa memutar balik kendaraan yang dikendarainya dan berhasil merampas satu unit handphone merk Vivo v5 milik seorang bocah laki-laki.

Kemudian pada keesokan harinya, kedua terdakwa menjual Handphone tersebut kepada seseorang bernama Yenni warga perumahan OPI Jakabaring seharga Rp400.000.

Akibat perbuatan terdakwa, ayah korban bernama Arya Noval Wicaksono mengalami kerugian sebesar Rp2.5 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang merupakan pengangguran itu diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan 2 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts