Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima fasilitas umum berupa akses jalan masuk diklaim dan dipatok orang, penghuni Komplek Grand Garden yang berada di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Simpang Celentang, Palembang melapor ke Polda Sumsel.
Bagaimana tidak, fasum komplek kelas atas itu telah ada sejak awal tahun 2000-an, namun tiba- tiba diklaim oleh seorang warga Palembang yang mengaku memiliki sertifikat hak milik.
Tak hanya mengklaim, pelaku juga disebut diduga minta tembusan kepada warga komplek tersebut senilai Rp3 miliar sebagai ganti rugi.
Merasa terganggu atas klaim tersebut, warga pun akhirnya kompak untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Idasril Tanjung, SE, SH, MM, MH dari kantor hukum House Of Law GG Brother yang merupakan kuasa hukum dari warga komplek mengatakan persisnya perkara tersebut bermula pada pertengahan Mei 2024.
Dalam laporannya ke Polda Sumsel tersebut, warga melaporkan tiga orang di antaranya RS dan FB. Sementara salah satu terlapor lainnya berinisial SM sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Sumsel dalam kasus lain.
Di mana terlapor berinisial RS melalui orang suruhannya yang juga terlapor berinisial FB mendatangi warga memberitahukan akses jalan masuk kompek mereka seluas 100 meter persegi, merupakan tanah milik RS.
Sementara peran SM disebut merupakan pengembang dari Komplek Grand Garden tersebut.
Dikatakan Idasril, terlapor RS mengklaim fasum tersebut dengan berupa sertifikat SHM yang terbit di tahun 2010.
“Sedangkan warga di sini sudah tinggal sejak awal tahun 2000-an, sebelum sertifikat itu terbit jalan itu sudah jadi fasum warga di sini,” ucap Idasril Tanjung didampingi tim hukumnya AKBP (Purn) Jahrial, SH dan Stepanus Wijiantoro, SH, MH, dan Ketua RT Merry Yunita, serta pelapor sekaligus warga, Jumat (3/1/2025).
Sedangkan dugaan pemerasan itu terjadi awal Agustus 2024, di saat Stepanus Wijiantoro, SH, MH yang juga merupakan warga komplek tersebut dimintai oleh terlapor FB uang senilai Rp3 miliar sebagai ganti rugi tanah yang diklaim oleh RS.
Tak habis akal usai ditolak warga, FB bahkan membawa tukang untuk memagar akses jalan masuk komplek tersebut.
“Kami bersepakat, tidak mungkin itu (SHM milik RS) dibikin orang pribadi karena itu sudah ada site plan-nya sudah tergambarkan di tata kota Pemerintah Kota Palembang juga harus bertanggung jawab karena fasum itu aset pemerintah daerah,” tutup Idasril.











