Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021), terungkap fakta hukum peran dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, SH, MH mengungkapkan untuk peran Mukti Sulaiman sebagai Ketua Tim TPAD dan sekaligus kordinator pengelola keuangan daerah.
“Tanggung jawabnya sangat besar dan dana keuangan daerah dia (Mukti Sulaiman) Kordinator pertanggungjawaban,” ungkap Roy.
Ia juga mengatakan, harusnya terdakwa Mukti Sulaiman melaksanakan kewenangannya sesuai aturan.
“Mestinya terdakwa melaksanakan kewenangan sesuai aturan,” tegas Roy. (ron)











