Jaksa Ungkap Peran Terdakwa Mukti Sulaiman di Kasus Dugaan Kasus Masjid Sriwijaya

Minggu, 24 Oktober 2021
Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Kamis (21/10/2021), terungkap fakta hukum peran dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, SH, MH mengungkapkan  untuk peran Mukti Sulaiman sebagai Ketua Tim TPAD dan sekaligus kordinator pengelola keuangan daerah.

Read More

“Tanggung jawabnya sangat besar dan dana keuangan daerah dia (Mukti Sulaiman) Kordinator pertanggungjawaban,” ungkap Roy.

Ia juga mengatakan, harusnya terdakwa Mukti Sulaiman melaksanakan kewenangannya sesuai aturan.

“Mestinya terdakwa melaksanakan kewenangan sesuai aturan,” tegas Roy. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts