Loncat ke Sungai Musi Saat Disergap Petugas, Residivis Bobol Rumah Terkapar Didor

Minggu, 24 Oktober 2021
Tersangka Faqeh digiring Unit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanan, Minggu (24/10/2021).

Laporan Haris Widodo

Palembang,Sumselupdate.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan Faqeh (26), warga Lorong Tajur, 5 Ulu Darat, Kecamatan Sebererang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat disergap Unit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di bawah Jembatan Ampera, Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Faqeh nekat meloncat ke Sungai Musi

Namun petugas tak kehilangan akal. Setelah beberapa jam dikepung, Faqeh akhirnya menyerah usai kaki kanannya ditembus timah panas yang dilesakkan petugas.

Advertisements

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Minggu (24/10/2021), mengatakan, aksi residivis kasus bobol rumah ini terakhir kali dilakukan bersama dua rekannya pada 10 Oktober 2021.

Korbannya adalah Marita Ardila (25), warga Jalan Baung 4, Kecamatan Sako Palembang. Pada saat itu, korban yang tengah tertidur lelap kehilangan Iphone X dan Oppo.

Tersangka Faqeh digiring Unit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanan, Minggu (24/10/2021).

“Minggu dinihari tadi kami amankan pelaku Faqeh pukul 01.00 WIB dinidari. Kita mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di bawah Jembatan Ampera. Namun saat petugas ingin menangkap, pelaku sempat melawan dan melarikan diri dengan cara meloncat ke Sungai Musi yang berada di belakang Pasar 16 Ilir,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Melihat aksi nekat pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakkan tegas dan terukur.

Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan resedivis atas kasus yang sama. Dan salah satu pelakunya sudah diamankan sebelumnya.

Dikatakan Kasat, modus yang dilakukan pelaku Faqeh bersama rekannya  Adji Pratama (22), dan satu pelaku DPO, menunggu korban tertidur pulas.

Setelah korban terlelap tidur, ketiganya mencongkel jendela dan naik ke lantai dua.

Melihat ada dompet, Iphone X, dan handphone merek Oppo, pelaku Adji mengambil barang tersebut dan keluar memberitahu kedua temannya yang saat itu bertugas sebagai pengawas.

Dari hasil curian tersebut handphone Oppo laku terjual Rp450 ribu dan Iphone X dijual seharga Rp1,5 juta.

Uang hasil curiannya itu, mereka bagi tiga dan dari pengakuan Faqeh ia habiskan untuk jajan dan deposit judi online.

Atas tindakkan tersebut pelaku Faqeh dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO masih dalam kejaran aparat penegak hukum. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.