Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Muaraenim, Nang Ali Solichin (75) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/2/2017).
Menurut JPU Darman, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP, tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.
Nang Ali dihadapkan ke meja hijau setelah terjadi jual beli tanah seluas 15.000 M2 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. (pto)