Palembang, Sumselupdate.com – Tak butuh waktu lama, akhirnya seorang pelaku yang mengedarkan uang palsu, berhasil diringkus anggota opsnal unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian ini bernama Dimas, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Dirinya diringkus anggota opsnal unit Pidum saat berada di parkiran salah satu minimarket Alfamart kawasan Kecamatan Jakabaring, pada Rabu (25/6/2025) malam.
Rekaman video penangkapan pelaku pun viral di media sosial Instagram, yang di posting oleh akun @plglipp.co
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku yang mengedarkan uang palsu di Kota Palembang.
“Pelaku ini yang membeli Handphone menggunakan uang palsu, yang dimana korbannya beberapa hari lalu membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 juta, dimana uang yang diterimanya adalah uang palsu, dan Handphonenya telah dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga : Jual Iphone 13 Seharga Rp4,8 Juta, Pemuda di Palembang Terima Uang Palsu
Untuk saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti yang kita amankan, ada beberapa lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, Handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku saat diamankan opsnal unit Pidum, mengakui perbuatannya yang membeli Handphone Iphone 13 milik korban menggunakan uang palsu.
“Iphone itu saya beli seharga Rp4,8 juta, pakai uang palsu. Saya belinya lewat Facebook kemudian COD dengan korban,” singkatnya saat ditanya opsnal unit Pidum.
Baca juga : Kedapatan Edarkan Uang Palsu Saat Belanja, IRT Ini Diserahkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, mqalang yang dialami oleh seorang pria bernama Wahyu Andikha, pemuda berusia 18 tahun ini mengalami kerugian sebesar Rp4,8 juta, usai uang yang diterimanya dari hasil jual Handphone adalah uang palsu.
Sadar jadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, warga Kecamatan Kertapati Palembang ini, akhirnya membuat laporan polisi di ruang Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (25/6/2025) siang.
Ditemui usai membuat laporan, Wahyu mengatakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 18.51 WIB, di Jalan Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Jadi awalnya itu saya menjual Iphone 13 milik saya melalui marketplace Facebook seharga Rp5 juta. Kemudian ada yang menghubungi saya, mengaku bernama Reno, dia tertarik mau membeli Iphone saya,” ucap Wahyu.
Kemudian korban dan terlapor berjanjian untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengecek kondisi barang dan bertransaksi.
“Terlapor mengaku bernama Reno itu, saat bertemu dia menawar harga jadi Rp4,8 juta, dan saya sepakati. Lalu dia memberikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 48 lembar kepada saya, disitu saya tanpa curiga langsung terima-terima saja uang itu,” ungkapnya.
Namun sesampainya di rumah, diakui Wahyu, dirinya merasa curiga dengan uang yang diberikan terlapor, karena ada yang beda saat diraba, sehingga dirinya mencoba melakukan setor tunai di salah satu mesin ATM.
“Tapi saat saya melakukan transaksi setor tunai itu, uang ditolak oleh mesin ATM. Sudah itu saya coba juga mengecek ke bank, rupanya memang benar itu uang palsu,” terangnya.
Akibat kejadian itu, Wahyu jadi korban penggelapan satu unit Iphone 13 dan jadi korban penipuan yakni berupa uang palsu. “Saya harapkan pelakunya tertangkap setelah saya buat laporan polisi ini, untuk identitasnya sendiri saya tidak tahu, tapi dia itu mengaku bernama Reno,” tukasnya. (**)











