Palembang, Sumselupdate.com – Inflasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan didominasi oleh naiknya tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang yang berlaku sejak Oktober.
Menanggapi hal ini PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, secara umum kondisi inflasi Kota Palembang saat ini cendrung stabil.
Meskipun dinilai stabil, Ratu Dewa tak menapik dari naiknya inflasi sebanyak 0,5 persen, disebabkan kenaikan tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang sebesar 0,3 persen.
“Penyesuaian tarif Perumda Tirta Musi Palembang terhadap inflasi kita masih terbilang normal di 2,94 persen,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Pengendalian inflasi ini sebenarnya dapat dilakukan salah satunya melalui upaya menjaga ketahanan pangan.
Baca Juga: Ratu Dewa Ajak 1.000 Anak Yatim Berdoa Untuk Palestina
“Saya sudah instruksikan ke seluruh kecamatan, dan kelurahan untuk mengajak masyarakatnya memanfaatkan pekarangan rumah menanam bahan kebutuhan pokok, seperti cabe,” katanya.
Kemudian dari Dinas Perdagangan juga diminta terus rutin ke pasar-pasar memantau pergerakan harga ini.
“Harus pro aktif memantau semua bahan pokok, saya juga akan ikut turun langsung memantau harga ini,” katanya.
Dalam pengendalian inflasi Pemkot Palembang bersama pihak terkait seperti Bulog juga sudah melaksanakan operasi pasar ke kecamatan-kecamatan.
“Ini kita lakukan agar stabilitas harga dapat terjadi, utama nya saat ini untuk bahan pokok beras dan cabe,” katanya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengatakan, kenaikan tarif air bersih harus dilakukan.
Sebab menurut Andi, penyesuaian tarif air bersih sudah 12 tahun tidak diberlakukan. Terakhir penyesuaian 2011 lalu. Dalam kurun waktu itu biaya operasional semakin meningkat.
“Kenaikan tarif ini mulai pada tagihan rekening air Oktober, jadi saat bayar rekening air di bulan itu tarif sudah naik,” katanya.
Andi mengatakan, kenaikan tarif ini untuk kategori pelanggan subsidi/ sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.
Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebulan penyesuaian adalah Rp3.977/m³. Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp.4574 rupiah m/³.
“Atau ada kenaikan sebesar 596 rupiah per meter kubik,” katanya.
Pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha mulai dari hotel, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktek dokter dan lainnya.
Kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dll. Sedangkan kategori rumah tangga adalah semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana.
“Tarif naik ini karena kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik,” katanya.
Selain itu juga akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun. (**)











