Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Lembak meringkus dua pengedar narkoba yakni Salkosi (41) dan istrinya, Ruhayati (42) warga Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kebupaten Muaraenim dari kediamannya, Senin (24/4) malam.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR dan Kapolsek Lembak AKP Alpian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyergapan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlag barang bukti berupa narkotika jenis shabu, ganja dan pil ekstasi,” papar Alfian.
Dijelaskan Alfian, bersama kedua tersangka, juga diamankan barang bukti 40 paket ukuran kecil ganja dan dua paket besar ganja serta 25 paket kecil shabu, dua butir pil ekstasi dan tiga unit timbangan digital merek CHQ. Selain itu juga lima unit ponsel dan uang tunai Rp3,5 juta serta 61 botol minuman keras berbagai merek.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas,” tandasnya. (azw)











