Jadi Kurir Ganja IRT Asal Aceh Ditangkap Di Rumah Makan

Senin, 30 Mei 2016
Gelar perkara narkoba hadirkan pelaku dan barang bukti

Baturaja, sumselupdate.com – Kelihaian IRT bernama Yusnidar (45), warga jalan Merdeka Timur lr H Unit Dusun A Desa Utenkot Kecamatan Muara dua kabupaten Lhokseumawe provinsi DI Aceh, menyembunyikan narkoba jenis ganja pupus sudah. Setelah dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Diketahui sebanyak 20 kilogram ganja terblaut rapi menggunakan lakban, Yusnidar (45) ditangkap di Rumah Makan Jalan Lintas Sumatera, Desa Ulak Padan, Kecamatan Semidangaji, Senin (23/5) sekitar pukul 07.30 WIB, lalu yang diduga baru sampai dari Aceh mengendarai Bus AKAP, menunggu pemesan.

Read More

Ibu empat anak tersebut diduga menjadi kurir lintas Sumatera narkotika jenis ganja jaringan Aceh, memenuhi pesanan pemuja barang haram di provinsi lain.

“Pada waktu dilakukan penangkapan, kita berhasil mengamankan satu buah plastik biru berisi kotak kardus air mineral dan tas merk avian paint, yang digunakan tersangka membawa narkotika jenis ganja sebanyak 16 paket besar dan satu paket sedang seberat 20 kg.  Serta satu buah HP merk Nokia warna biru,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Sutrisno serta anggota Satres Narkoba Senin (30/5).

Kapolres menjelaskan, keberhasilan mengungkap barang haram tersebut, setelah anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli (bay undercuver). Ini bentuk kesigapan polisi dalam menghadang peredaran narkoba, ke Bumi Sebimbing Sekundang, yang merupakan daerah perlintasan dari arah pulau Jawa maupun Sumtera.

“Memang dalam mengungkap peredaran narkoba tidaklah mudah. Berbagai upaya kita lakukan, mencegah dan menekan peredaran narkoba di negeri ini khususnya di OKU. Makanya, semaksimal mungkin kita perangi narkoba tanpa pandang bulu,” kata Leo Andi.

Selain menangkap kurir ganja asal Aceh, anggotanya yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP AK Sembiring, berhasil membekuk delapan tersangka pemuja narkoba lainnya. Yakni Jefriansyah,24, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur;  Ajibri (23) warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, Agusman (44),warga Desa Padangbindu, Kecamatan Semidangaji. Eko Adia Putra,(26), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Supriyadi (244, warga RS Kibang Permai, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat; Juliansyah (27), warga Desa Penantian, Kecamatan Sosohbuayrayap.

“Keenam tersangka ini, merupakan rantai peredaran narkotika. Mereka kita tangkap pada 21-22 Mei sehari sebelum anggota kita berhasil menangkap kurir narkoba asal Aceh. Hal ini terus kita dalami keterlibatannya satu sama lain, serta guna mengungkap tersangka yang peranannya lebih besar lagi,” imbuhnya, dan dibeberkan enam tersangka paket kecil sabu serta alat hidap, paket kecil, sedang dan besar ganja, serta HP yang diduga untuk bertransaksi.

Masih kata dia, dua tersangka lainnya yakni Hendri Jaya alias Komar (28) warga Desa Bunglai, Kampung III, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR); dan Edi Ahmadi alias Madi (38) warga Desa Kedaton, Kecamatan KPR, bersamanya diamankan barang bukti delapan paket hemat sabu yang disimpan dalam kota permen, bungkus rokok berisi paket besar sabu dan celana jeans terdapat pil ekstasi dan HP.

“Untuk sanksi tersangka narkoba kepada tersangka Yusnidar dan delapan tersangka lainnya, kita jatuhi hukuman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2), kemudian Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup. Adapun untuk uang palsu masih dikembangkan kembali dan dilimpahkan ke Satreskrim Unit Pidsus,” terangnya. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts