Palembang, Sumselupdate.com –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.
Kepastian batal naiknya iuran BPJS kelas III ini dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Divre III, Fahrurozi, Kamis (31/3).
Menurut Fahrurozi, pengumuman batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III hasil rilis dari Dirut BPJS Kesehatan.
Dalam rilis itu dinyatakan kenaikan hanya diberlakukan untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas II dan I saja.
Sebelumnya, berdasarkan Perpres 19 Tahun 2016, dinyatakan iuran bagi peserta kelas III yakni Rp25.500 mengalami kenaikan menjadi Rp30.000 per bulan.
Sementara, iuran per bulan bagi kelas II yakni Rp42.500 naik menjadi Rp51.000. Iuran kelas I yang sebelumnya iuran per bulannya Rp59.500 menjadi Rp80.000.
“Penyesuaian untuk kelas III ini ditunda sambil menunggu adanya perubahan dari Perpres sebelumnya (Perpres 19 Tahun 2016, red),” jelasnya. (adi).











