Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai niat dan itikad baik, Hendri Zainuddin melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang Rp500 juta hingga dua sertifikat rumah dan tanah ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (20/9/2023).
Uang serta sertifikat rumah dan tanah ini diserahkan sebagai objek sita jaminan.
Tito Dalkuci SH MH, kuasa hukum Hendri Zainudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan uang dan dua sertifikat tanah dan rumah ke penyidik pidsus Kejati Sumsel sebagai bentuk niat dan itikad baik dari kliennya.
“Kita serahkan ke penyidik berupa uang Rp500 juta dan sertifikat di kawasan Sukajadi Talang Kelapa yang diajukan untuk diblokir,” katanya.
Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH membenarkan hari ini tim penyidik kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan diterima aset dari HZ, uang tunai Rp500 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp 50 ribu.
“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rek khusus tanpa bunga. Uang, tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Kemudian pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset dari pada tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Hasil ini tentu menjadi pertimbangan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari HZ tentunya melalui PH,” tutupnya. (Ron)