Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran suaminya diduga sudah berselingkuh dengan oknum PNS berinisial DP (43) yang berdinas di salah satu kantor kelurahan di kawasan Kecamatan Jakabaring, membuat Martini (43), istri dari terlapor berinisial AS (41), seorang Ketua RT di kelurahan itu melaporkan suaminya ke SPK Terpadu Polresta Palembang, Rabu (29/11/2017).
“Saya mengetahui suami saya selingkuh setelah anak saya melihat rekaman video porno hubungan suami saya dengan oknum PNS di kelurahan tersebut tersebar,” ujarnya.
Menurut dia, saat melihat rekaman perzinahan tersebut, sebagai istri dirinya tak terima jika suaminya main serong dengan perempuan lain.
“Makanya saya lapor polisi. Dalam video durasi 3 menit itu, sepertinya suami saya dan oknum PNS itu berhubungan di sebuah hotel,” tuturnya.
“Sangat disayangkan oknum PNS berbuat mesum dengan suami saya itu, bahkan sampai mereka merekam video intim perselingkuhan mereka,” tambah Martini.
Masih kata Martini, dirinya tak menyangka jika suaminya sudah tega melakukan hubungan gelap tersebut. Kurang apa dirinya jika dibanding oknum PNS selingkuhan suaminya tersebut, bahkan adegan intim mereka sampai direkam di ponsel.
“Memang suami saya yang berstatus Ketua RT ini sering main ke kelurahan, saya kira ada urusan kerjaan, ternyata ini, suami saya ada main dengan oknum PNS di kelurahan tersebut,” tandasnya.
Dari bukti lapor yang dibuat tersebut, dijelaskan laporan korban yang tertuang dalam bukti lapor No: LPB/3011/XI/2017/Resta/SPKT, sudah di terima polisi.
Di bukti lapor tersebut, pelapor menuduh suaminya sudah berzinah dengan dan diterima dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perbuatan asusila. (tra)











