Palembang, sumselupdate.com – Tak terima istrinya dianiaya hingga mengakibatkan matanya mengalami luka lebam, membuat sang suami bernama Husni (45), melapor ke Polrestabes Palembang, pada Sabtu (21/9/2024) siang.
Husni yang merupakan warga jalan Rawas IV, Kecamatan Sematang Borang Palembang ini, mengungkapkan peristiwa yang dialami istrinya bernama Yuli Puspita Sari (46), terjadi pada Kamis (19/4/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Bermula ketika korban Yuli sedang berada di dalam rumah, namun tiba-tiba terlapor atas nama Asep Maulana (32), datang membawa senjata tajam jenis parang, langsung menghancurkan dagangan korban yang berada di depan rumah.
Karena ketakutan, korban pun mengunci pintu rumahnya. Lalu terlapor mendobrak pintu rumah korban sampai terbuka dan berhasil masuk, kemudian terlapor pun langsung memukul korban dibagian pelipis mata, hingga mengakibatkan luka lebam.
Tak hanya Yuli, bahkan anaknya yang masih berumur 11 tahun juga jadi korban penganiayaan, setelah sabetan senjata tajam milik terlapor terkena jari tangan anaknya inisial MH, hingga mengalami luka sobek.
Baca juga : Dianiaya dan Tangan Digigit Mantan Pacar, Mona Risa Lapor Polisi
“Terlapor itu adik kandung saya, masalahnya itu karena dia tidak terima mau saya keluarkan dari Kartu Keluarga (KK),” ungkap Husni, ditemui usai membuat laporan polisi.
Diakui Husni, terlapor adik kandungnya tersebut sudah lama tidak tinggal lagi di rumahnya karena sudah berkeluarga. “Jadi saya berencana untuk mengeluarkannya dari dalam KK, tapi dia tidak senang. Dia datang ke rumah mau mencari saya, tapi saya sedang berada diluar, lalu yang jadi sasaran dia istri dan anak saya,” bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut, diakui Husni, istrinya mengalami luka lebam di pelipis mata, lalu anaknya luka robek di jari tangan akibat sabetan parang oleh terlapor.
Baca juga : Anak Menangis, Ibu Rumah Tangga Ini Dianiaya Suami
“Saya tidak bisa terima perbuatan adik saya itu, sudah kelewatan. Saya juga baru rencana untuk mengeluarkannya dari KK, belum tentu jadi. Saya berharap dia ditangkap, untuk pertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Husni.
Laporan pelapor atas nama Husni, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dan undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
Untuk saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)