Palembang, Sumselupdate.com – Merasa ditipu oleh Biro Perjalanan yang menawarkan pemberangkatan haji semi furoda alias tanpa antrean yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi, Epen (37) warga Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, resmi melapor ke Polda Sumsel.
Sebelum memelaporkan, beberapa waktu lalu Epen (37) melalui tim hukumnya telah melayangkan somasi kepada Biro Perjalanan Selapan Tour PT Selapan Amanah Jayanto.
Merasa tak mendapatkan pertanggungjawaban, Epen (37) yang malu lantaran batal menunaikan ibadah haji di tahun ini memilih menempuh hukum.
“Yang kami laporkan terkait dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen karena klien kami tidak mendapatkan pelayanan jasa dari travel haji yang kami laporkan,” ucap Prengki, Selasa (08/07).
Prengki menegaskan pihaknya juga telah menujukan sejumlah bukti dugaan bahwa biro perjalanan haji yang dilaporkan itu memberangkatkan haji secara non prosedural atau ilegal.
”Kami juga menduga mereka ini (Selapan Tour-red) belum ada izin ibadah haji khusus dan cuman ada izin ibadah umroh,” tegas Prengki.
Selain proses hukum, Prengki dan rekannya juga akan mengadukan dugaan perlindungan konsumen ini ke Kemennag RI.
“Terkait pidana umum penipuannya itu nanti di juncto kan oleh penyidik,” tegas Prengki.
Epen (37) berharap penyidik Polda Sumsel yang menangani perkara ini dapat ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami harap kasus saya cepat ditindaklanjuti,” ucap Epen.
Di lain pihak, Duma SH kuasa hukum Marta Sela selaku pemilik travel umroh selapan tour yang dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut tak mempermasalakan.
“Semua orang mempunyai kedudukannya di mata hukum itu hak mereka untuk membuat laporan tinggal nanti berproses,” sebut dia dikonfirmasi.
Sebelumnya, Epen (37) ibu rumah tangga warga perumahan Dreamalnd 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kelurahan Jakabaring ini menjadi korban perusahaan pemberangkatan haji furoda, Seperti diketahui, sejak Mei 2025 pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memperketat dengan tidak mengizinkan masuk visa kerja alias haji furoda.
Meski demikian, naas bagi Epen (37) yang mendaftarkan diri sebagai calon haji furoda sejak tahun lalu ini, tetap diberangkatkan perusahaan travel haji yang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Jakabaring, Palembang.
Alhasil, Epen yang masih diberangkatkan perusahaan tersebut hanya transit dari bandara ke bandara hingga akhirnya di deportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Atas itu, Epen mengalami kerugian hingga mencapai mencapai ratusan juta terlebih dia juga akan dipersulit kedepannya oleh Kantor imigrasi Arab Saudi ketika berkunjung ke tanah suci.
“Langkah hukum yang kami lakukan untuk saat ini akan mensomasi perusahaan tersebut apabila tidak ada titik terang kita akan upaya hukum lebih lanjut dengan pelaporan pidana,” ucap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo SH MH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH, dalam konfrensi pers, Sabtu (28/06/2025).
Prengki menyebut pihaknya sementara waktu akan mensomasi pemilik travel umroh tersebut yang berinsial MSG dengan dasar pengelola tidak bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh kliennya.
Lalu seperti apa krnologisnya?, Epen bercerita dia yang sebetulnya merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan OKI mengenal perusahaan itu dari kerabatnya yang juga lebih dulu berangkat haji dengan visa Furoda beberapa tahu sebelumnya.
Selain itu, harga pemberangkatan Haji Furoda yang dipatok oleh Selapan Tour terbilang lebih murah membuat Epen di Juni 2024 mendaftarkan dirinya ke Selapan Tour.
Epen mengaku tak pernah curiga terhadap Selapan Tour, bahkan desas desus pelarangan visa furoda yang sudah berhembus sejak awal Januari berpolemik juga tak diketahuinya.
Bahkan diakui Epen dia juga mengikuti manasik bersama dengan calon haji reguler di Palembang.
Hingga tiba jadwal pemberangkatannya Epen mengaku belum menaruh curiga. Dakui ada tiga orang yang membersamai mereka satu adalah pemilik Selapan Tour dan dua orang lainnya yang juga korban tour travel umrah bersama dengan Epen menyebut kesepakatan awal dia bersama dengan dua korban lainnya akan diberangkatkan dengan rute Palembang Jakarta lalu ke Jeddah Arab Saudi.
Namun faktanya berbeda, kecurigaannya dimulai setelah diberangkatkan ke Jakarta dia tidak langsung diterbangkan ke Jedah namun transit ke beberapa bandara lainnya dengan alasan ada jemah lainnya yang akan diberangkatkan bersamaan.
“Pada 13 Mei kami di palembang ke Jakarta, di jakarta kami dibawa ke Pekanbaru katanya ada jemaah mereka disana namun ternyata yang ikut dari sana itu anak dan istrinya, sudah dari sana kami di bawa ke Malaysia disana menginap semalam,” ungkap Epen yang mengaku sudah mulai merasa curiga saat itu.
Katanya dua anak MSG yang ikut dari Pekanbaru hanya sampai di Kuala Lumpur Malaysia.
Kemudian, setelah menginap satu malam di Kuala Lumpur keesokannya Rabu 14 Mei 2025 mereka diberangkatkan ke Doha Qatar, dengan alasan jemaah yang di Pekanbaru telah berada di Qatar.
Diakui Epen kecurigaan bahwa travel umroh tersebut tidak amanah semakin kuat lantaran rute pemberangkatan yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan dari awal dia mendaftar.
Setelah tiba di Doha Qatar, dia menunggu hingga 4 jam barulah mereka di terbangkan ke Jeddah Arab Saudi.
Sampai disana pun, mereka diperiksa oleh pihak Imigrasi Arab yang curiga dengan visa yang mereka gunakan untuk masuk ke tanah suci menggunakan visa kerja.
“Sempat diperiksa oleh orang imigrasi Arab Saudi hingga akhirnya saya menandatangani dokumen dan cap jari baru saya dipulangkan ke Indonesia setelah menginap semalaman di Kantor Imigrasi Arab Saudi,” ucapnya.
“Saat kami dipulangkan MSG masih menyalahkan kami dengan menuduh banyak dosa sampai akhirnya tidak bisa karena dia mengaku berhasil memberangkatkan haji furoda,” tambah Epen.
Atas kejadian itu dia merasa malu ekspektasinya pulang setelah menjalankan ibadah haji berakhir dia justru dia di deportasi pemerintah Arab Saudi.
“Bahkan saya mau mendaftarkan umroh sekarang tidak bisa karena kejadian itu, ” ucap Epen.
Terpisah, MSG selaku pemilik perusahaan pemberangkatan haji itu yang dikonfirmasi belum memberikan respon terkait persoalan yang dialami oleh mantan jemaah haji miliknya tersebut. (**)











