Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, terdakwa Siska Nopriana (23) divonis 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/4/2017).
Putusan majelis hakim yang diketuai Ellywarti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati.
Sebelumnya, Penasehat hukum terdakwa Bustanul Fahmi juga sudah menyampaikan pembelaan yang menyebut bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa karena kesal dengan suaminya. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan sama sekali tidak berniat menghilangkan nyawa anak kandungnya,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri dikemudian hari. “Kami sudah berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman. Putusa ini sudah kewenangan majelis hakim, Siska sendiri sudah menerima putusan tersebut,” ujarnya usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I. Berawal dari terdakwa yang sedang mencuci pakaian dan korban Bryan Aditia (4) menangis saat bangun tidur.
Terdakwa lantas bertanya mengapa korban menangis, namun korban tidak menjawab dan terus menangis, sehingga disuruh untuk diam. Terdakwa lantas meneruskan mencuci pakaian, namun hingga selesai korban tak kunjung berhenti menangis.
Karena kesal, terdakwa menendang dada korban dua kali, namun tetap menangis, terdakwa malah mengigit telapak tangan dan memukul dada korban. Lalu korban dimandikan agar berhenti menangis. Selanjutnya korban mengatakan bahwa dadanya terasa sakit.
Terdakwa lantas membuat air asam untuk mengilangkan rasa sakit tersebut dan setelah itu korban tertidur. Namun saat akan dibangunkan, tubuh korban sudah dingin. Terdakwa lantas keluar rumah dan melaporkan bahwa ia mengalami KDRT, namun akhirnya terdakwa mengaku telah menganiaya korban. (tra)











