Investor Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Minimal 60 Persen

Sabtu, 27 Agustus 2016
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto

Lubuklinggau, Sumselupdate.com –Wakil Ketua 1 DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto menegaskan kepada seluruh pengusaha dan investor di Bumi Sebiduk Semare wajib merekrut tenaga kerja lokal.

Sebab, aturan tegas mengenai perekrutan tenaga kerja lokal sudah termaktub secara gamblang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015.

Read More

Penegasan politisi partai Demokrat ini berdasar pada cukup tingginya iklim investasi di Kota Lubuklinggau beberapa tahun terakhir.

“Geliat investasi didaerah kita maju pesat, tapi para pengusaha serta investor wajib mengakomodir sekitar 60-70 persen tenaga kerja lokal. Dan saya mengapresiasi positif Lippo Group berkomitmen menggunakan tenaga kerja lokal sampai 75 persen,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan utama dibukanya kemudahan berinvestasi di Kota Lubuklinggau berimbas pada peningkatan grafik perekonomian masyarakat.

“Salah satu jalannya membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal, sehingga angka pengangguran terkikis dan ekonomi rakyat semakin baik,” pungkasnya. (and)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts