Influencer yang Bikin Konten Makan Daging Babi Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Kamis, 27 April 2023
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi, Kamis (27/4/2023).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi, Kamis (27/4/2023).

Read More

Dinaikannya status Lina Lutfiah itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Di mana saat ini kasus yang menjerat influencer tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Iya hari ini status Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).

Agung juga menyampaikan surat pemanggilan kedua terhadap Lina Mukherjee yang diminta untuk memenuhi panggilan panyidik pada Selasa (2/5) mendatang.

“Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tambahnya.

Bahkan menurut Agung apabila Lina Mukherjee kembali mangkir panggilan penyidik guna dimintai keterangan, pihak tak segan akan menjemput paksa.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (jemput paksa –red),” tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Mangkir panggilan pertama penyidik subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berencana kembali akan memanggil ulang terhadap Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang dilaporkan atas konten mengonsumsi babi dugaan penistaan agama, Rabu (26/4) .

Kasus penistaan agama yang menjerat influencer tersebut rupanya terus bergulir, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bahkan telah menghadirkan tiga saksi ahli serta memintai pendapat Fatwah dari MUI Sumsel.

Kata Kombes Pol Agung Marlianto surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Selasa 18 April 2023 ke dua alamat Lina Mukherjee.

“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts