Palembang, Sumselupdate.com – Sapriadi Syamsudin SH MH yang merupakan mantan pelapor yang membuat Lina Mukherjee pesakitan kasus penistaan agama akui siap memberi advokasi gratis guna buktikan pengakuannya nyaris diperas mafia Peradilan di Palembang, Sabtu (08/02/2025).
Peryataan Lina Mukherjee pasca bebas bersyarat yang mengaku nyaris menjadi korban pemerasan untuk meringankan vonisnya menuai banyak pro kontra di masyarakat.
Tak hanya soal mafia peradilan, Lina mengaku juga dimintai sejumlah nominal saat awal kasus penistaan agama tersebut masih proses penyidikan.
Pengakuan yang disampaikan di salah satu Podcast Chanel YouTube, pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelapor kepada Lina Mukherjee hingga Rp2 miliar agar perkaranya dihentikan dan laporannya ditarik.
Pengakuan Lina Mukherjee, permintaan sejumlah uang senilai Rp 2 Miliar itu datang dari kuasa hukumnya saat masih proses penyelidikan polisi.
“Ini versi pengacara ku loh yang ngomong, ini yang bukan kamu kasih itu butuh uang Rp2 miliar supaya damai,” ungkap Lina Mukherjee kepada host podcast.
Ditanya lebih lanjut, uang Rp2 miliar itu damai dengan siapa, ditegaskan Lina Mukherjee bahwa permintaan uang damai Rp2 miliar itu adalah dari pelapor.
Katanya, muncul uang damai senilai Rp2 miliar itu setelah pengacaranya itu menemui pelapor.
“Tapi anehnya, saat perkara naik pengacara ku itu ninggalin aku loh jadi nggak tahu saat itu siapa yang harus dipercaya,” terangnya.
Lina Mukherjee juga mengakui sempat melakukan pendekatan dengan pihak pelapor saat itu, berusaha meminta jangan sampai dipenjara.
“Tapi si pelapor nggak mau, dan katanya pengacara saya yang kabur itu pelapor minta uang Rp2 miliar ya aku nggak ada duitlah segitu,” tambahnya.
Atas pengakuan tersebut sontak saja mengundang reaksi mantan pelapornya yakni Sapriadi Syamsudin, SH, MH yang menepis pengakuan tersebut.
Sapriadi Syamsudin, SH, MH mengaku sejak awal melaporkan Lina Mukherjee bukan karena personal dari influencer tersebut, melainkan berkaitan dengan akidahnya sebagai umat muslim yang merasa dinistakan dengan konten Lina Mukherjee kala itu mengonsumsi kulit babi panggang dengan melafazkan basmalah.
“Secara tegas kami sampaikan, baik itu dari pengacara beliau (Lina Mukherjee) tidak ada yang menyampaikan seperti itu terkait permintaan uang Rp2 miliar saat perkara itu kami laporkan beberapa waktu lalu, dan saya pun selaku pelapor juga tidak ada menyampaikan seperti itu,” kata Sapriadi.
Sapriadi Syamsudin mengaku alasan lain yang juga membantah pernyataan Lina Mukherjee soal uang damai adalah kasusnya tersebut berjalan dengan semestinya.
Tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan yang ditangani Polda Sumsel, hingga pelimpahan berkas dan berjalan sidang sampai vonis menurut sesuai prosedural.
Termasuk dalam masa persidanganpun Lina Mukherjee diketahui juga telah melakukan banding ataupun kasasi atas putusan majelis hakim.
“Artinya kan tidak ada nominal-nominal yang dikompensasikan (uang damai –red) pada saat itu artinya juga semuanya sudah clear secara fakta dan kenyataan,” ungkap Sapriadi Syamsudin, SH, MH.
Meski demikian Sapriadi tetap mempersilahkan, Lina berspekulasi bahwa pelapor menentukan nominal uang Rp2 miliar saat podcast.
Sapriadi juga menanggapi, soal sosok pengacara Lina Mukherjee yang ia ketahui bernama Andi Bashar dikenal dengan sosok pengacara yang baik.
Sebab, kata Sapriadi sosok Andi Bashar pengacara Lina Mukherjee saat laporan itu diproses oleh kepolisian, telah melakukan upaya komunikasi dengan dirinya yang berarti sudah bekerja profesional sebagai seorang pengacara.
“Nah untuk masalah selanjutnya Lina menyebut pengacara itu kemudian meninggalkannya itu kan berarti ada persoalan internal di antara mereka,” ujar Sapriadi.
Sehingga, menurut Sapriadi pernyataan Lina Mukherjee berkaitan dengan pengacara pertamanya itu akan berpotensi merusak citra profesi advokat.
“Saya berharap justru karena pembebasan beliau bersifat bersyarat lebih baik kurangi kunjungan podcast, jangan sampai beliau menjadi korban lagi dari konten-konten dengan undangan podcast jangan bikin kegaduhan sebab perkara ini sudah selesai, kalau melihat jejak digital sejak awal saya tidak pernah ada kalimat pembalasan dendam atau karena kebencian saya, bukan masalah pribadi saya dengan beliau tapi masalah aqidah,” tutup Sapriadi Syamsudin.