Tersangka warga Jalan Kol Gani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang ini ditangkap setelah satu rekannya Alfi ditangkap Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Dwi Arianto, didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar mengatakan, tersangka ditangkap dari laporan korban, Adia Adi Ningrum di Polsek Sukarami.
“Jadi tersangka menawarkan jasa penerimaan CPNS untuk menempati posisi PNS yang akan pensiun. Di sana, tersangka meminta syarat harus membayar Rp250 juta. Namun, korban tidak sanggup dan membayar Rp200 juta,” ungkap dia saat gelar tersangka di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (20/9/2016).
Menurut dia, meski demikian, korban memberikan uang muka Rp75 juta. Beberapa hari kemudian, tersangka memberikan surat palsu yang kop-nya bertuliskan dari Dinas Kepegawaian dengan No.5391 bahwa korban dinyatakan lulus PNS.
“Januari 2016, korban pun melapor, bahwa ia sudah ditipu. Korbannya dari pengakuan tersangka sudah 35 orang. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Dari menipu sekitar 35 orang, tersangka meraup keuntungan Rp1,3 Miliar.
“Kami menghimbau kepada para korban, untuk segera melapor dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial F (DPO),” tutur dia.
Sementara itu, tersangka Syahri mengatakan, niat dia hanya ingin menolong karena ia percaya dengan Alfi yang terlebih dahulu ditangkap Polda Sumsel beberapa waktu lalu. “”Uang saya Rp61 juta juga habis, dua anak saya jadi korban penipuan dari Alfi dan Fajar,” jelas tersangka. (Man)











