Imigrasi: Syarat Rekening Rp 25 Juta Tidak untuk Semua Pemohon Paspor

Sabtu, 18 Maret 2017
Kantor Dirjen Imigrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Akhir-akhir ini ramai dibahas mengenai syarat deposit Rp 25 juta saat proses pengajuan pembuatan paspor. Direktorat Imigrasi Kemenkumham menegaskan syarat tersebut tak berlaku untuk semua pemohon.

“Kebijakan meminta tambahan informasi berupa rekening koran Rp 25 juta itu tidak ditujukan kepada semua pemohon,” kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2017).

Read More

Agung menjelaskan, aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya saja dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta, nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

“Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen yang dikeluarkan 6 Maret 2017. Tapi di situ tidak akan ada Rp 25 juta itu, itu hanya aturan internal, bukan bagian dari persyaratan, persyaratan tetap sama,” jelas Agung.

Imigrasi: Syarat Rekening Rp 25 Juta Tidak untuk Semua PemohonHalaman 1 surat edaran tentang Pencegahan TKI nonprosedural (Foto: Dok. Istimewa)

Pemohon seperti apa yang akan dimintai Rp 25 juta?

Menurut Agung, pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan, bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenakan syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

“Pada saat wawancara ketika petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami,” ujar Agung.

“Contohnya tidak memberkan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga kalau itu terjadi petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk data kependudukan dan data finansial dia,” imbuhnya.

Agung memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan pergi ke luar negeri.

“Fakatnya sampai bulan Maret ini saja, Selasa dan Rabu kemarin ada 900 TKI non prosedural yang dipulangkan. Kalau dihutung dari Januari sampai Maret sudah ada 2000 lebih yang bermasalah. Karena data dan faktanya sudah sedemikian rupa, sehingga harus ada kebiajakan dari negara,” tutur Agung.

“Jangan melihat Rp 25 juta sebagai persyaratan wajib, masyarakat yang akan membuat paspor datang saja dan berikan data yang benar. Ini semata-mata sebagai upaya keamanan dan perlindungan bagi WNI yang akan ke luar negeri,” pungkasnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts