Warga Diimbau Tetap di Rumah saat Pandemi Corona, Awas Pasal 212 untuk Mereka yang Ngeyel

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal

Jakarta, Sumselupdate.com – Angka kasus virus Corona COVID-19 terus bertambah di Indonesia, membuat pemerintah pusat sekaligus daerah menyerukan imbauan kepada warga untuk tetap di rumah, agar penularan tak semakin parah. Namun tak seluruh warga mengindahkan imbauan, masih banyak yang ngeyel untuk melakukan aktivitas di luar.

Polri pun akhirnya turun tangan, menjangkau kerumunan, mengingatkan agar warga yang berkumpul segera bubar hingga siap memidanakan yang melawan saat dibubarkan. Dasar sikap Polri ini adalah imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diperkuat Maklumat Kapolri.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram DIVISI HUMAS POLRI, Senin (23/3/2020), seperti dilansir Detikcom.

Namun langkah pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Iqbal menekankan Polri akan lebih dulu menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dan humanis dalam menghadapi warga yang nekat berkumpul di tengah pandemi Corona ini.

“Tadi pagi masih banyak kerumunan masyarakat dan kami bubarkan dengan persuasif-humanis,” ujar Iqbal.

Dia menyampaikan tujuan inti aparat menyentuh langsung masyarakat adalah tak ingin lagi melihat adanya banyak orang berkumpul di suatu tempat. “Apalagi hanya kongko-kongko, penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas, ” imbuh dia.

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini kemudian menceritakan, dalam dua hari belakangan aparat TNI-Polri dan stakeholders sudah membubarkan banyak kegiatan yang melibatkan atau memicu berkumpulnya banyak orang. Bahkan acara pernikahan pun dibubarkan.

“Tidak sedikit satu-dua hari belakangan banyak acara, kegiatan, bahkan hajatan pernikahan kami bubarkan, tapi tentu mengedepankan persuasif humanis,” ucap Iqbal.

Untungnya, tambah Iqbal, tindakan pembubaran oleh aparat direspon dengan positif sehingga tak menimbulkan konflik.

Untuk mereka yang ngeyel saat pandemi Corona, berikut bunyi Pasal 212, 216, dan 218 KUHP:

Pasal 212 KUHPBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1)Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHPBarang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(dtc/adm5)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.