Ilegal, 4 Warga Cina Petani Cabai di Bogor Ditangkap

Jumat, 11 November 2016
ilustrasi

Bogor, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, menangkap empat warga negara Cina ilegal di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Keempatnya ditangkap karena melanggar peraturan izin tinggal.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Toto Satoto, penangkapan empat warga Cina itu bermula dari laporan warga setempat. Mereka bertani cabai di Kampung Gunung Leutik.

“Awalnya, mereka mengaku sebagai turis yang sedang berwisata. Namun setelah hasil penyelidikan, keempat warga asing itu menjadi pekerja di perkebunan milik warga setempat,” kata Toto saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor, Jumat (11/11), seperti dilansir VIVA.co.id.

Dua di antara mereka, lanjut Toto, memiliki paspor tetapi menggunakan visa kunjungan, bukan visa bekerja. Sementara dua yang lainnya tidak memiliki paspor maupun visa.

Salah seorang dari empat warga Cina itu mengaku sudah tinggal di Indonesia selama sepuluh tahun. Dia mengaku telah bertani menggarap lahan seluas empat hektare milik seorang warga setempat.

Keempat warga Cina itu terbukti melanggar UU Nomor 6 tentang Keimigrasian dan terancam dideportasi atau dipulangkan paksa ke negara asal mereka. Mereka adalah Xue Qingjiang (tanpa paspor/dokumen), Yu Wai Man (tanpa paspor/dokumen), Gu Zhaojun (penyalahgunaan visa), dan Gao Huaqiang (penyalahgunaan visa). (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.