Hingga Maret, BNNK Mura Rehabilitasi 20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 Maret 2017
Kepala BNK Mura Hendra Amoer

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kesadaran masyarakat melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba secara perlahan mulai membaik. Bahkan, selama tiga bulan terakhir, setidaknya sudah 20 pelaku penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.

“Hari ini kita menerima dua pelaku penyalahgunaan narkoba untuk mengikuti rehabilitasi di Yayasan Syifaa’Alif Ar-Rahman Lubuklinggau,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mura, Hendra Amoer, Selasa (21/3/2017).

Read More

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa untuk kedua residen rehabilitasi yang diserahkan diantaranya Zainudin (38) dan Burlian (32). Dimana, keduanya penyalahguna narkoba jenis Stimulansia (Shabu) dengan kriteria pemakai sedang.

“Sebelum penyerahan kedua residen ini telah dilakukan assesmen oleh tim medis BNNK Mura. Sebab, kedua residen ini merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mura dan diserahkan ke BNN Mura untuk proses rehabilitasi,” terangnya.

Menurutnya, sepanjang tiga bulan terakhir tahun 2017 setidaknya ada 20 orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Tentunya, langkah ini sangat diapresiasi mengingat kesadaran masyarakat untuk memilih rehabilitasi sangat tepat untuk kesembuhannya.

“Sudah 20 orang penyalahguna narkoba baik penyerahan dari pihak keluarga langsung ataupun dari pihak kepolisian Polres Mura,” ucapnya.

Terkait proses pidana bagi penyalahguna narkoba yang direhab, Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) BTS ULU ini menuturkan, bagi masyarakat yang mengikuti rehabilitasi, maka hukum pidananya akan dibatalkan. “Kalau rehab, maka mereka hanya menjalani proses penyembuhan. Sebab, untuk pidananya dibatalkan,” bebernya.

Terlepas dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan, bila mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Terutama dapat menyerahkan ke BNNK Mura untuk dilakukan rehabilitasi dan menjamin tidak dilakukan proses hukum.

“Proses rehab, keluarga mendatangi Kantor BNNK Mura guna memenuhi persyaratan yang ada. Sebab, biaya hanya dibebankan ongkos ke panti rehabilitasi saja, untuk biaya lainnya ditanggung pihak yayasan. Bahkan, untuk waktu penyembuhan paling lama enam bulan dan dua bulan pertama pihak keluarga tidak boleh menemui keluarga yang direhab tersebut,” tandasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts