Hindari Penggelembungan Suara, KPU Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020

Kamis, 10 Oktober 2019
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana didampingi komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin (kanan) dan Kepala Sekretariat KPU Sumsel, Sumarwan (kiri)

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk menghindari sengketa akibat manipulasi atau penggelembungan suara di Pilkada Serentak 2020 mendatang, KPU Sumsel berencana menerapkan sistem e-rekapitulasi. Meski begitu, bisa atau tidaknya e-rekap diterapkan pada Pilkada serentak tahun depan akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di daerah.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, e-rekap ini adalah sistem yang terbilang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia ini. Karena ini baru, maka tergantung kesiapan daerah nantinya.

Read More

“Kalau bicara siap atau tidak diimplemeblntasikan pada gelaran Pilkada Serentak tahun depan belum tahu. Yang pasti itu bukan lagi sekedar wacana tapi sudah ada persiapan hingga kajian teknisnya di pusat,” kata Kelly Mariana, Kamis (10/10/2019).

Dijelaskannya, ada beberapa keunggulan penggunaan e-rekap dibandingkan dengan hitungan manual seperti yang dilakukan selama pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

“Inikan salah satunya agar dapat meminimalisir sekecil mungkin terjadinya salah input data sekaligus menekan praktik curang yang kerap kali dilakukan oknum penyelenggara Pemilu mulai ditingkat PPS dan PPK sekalipun,” jelas Kelly.

Kelly berharap, Pilkada serentak di Sumsel tahun 2020 mendatang sistem e-rekap ini sudah dapat diterapkan. Pemerintah daerah pun agar dapat bersiap dalam hal infrastruktur seperti perangkat keras komputer disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Semoga e-rekap bisa dilakukan sehingga kecurangan dapat diminimalkan bahkan dihilangkan sehingga Pilkada dapat berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (eno)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts