Herman Deru Teruskan Aspirasi dan Tuntutan KSPSI ke Pusat

Rabu, 11 Maret 2020
Gubernur Herman Deru saat menemui massa dari dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) provinsi Sumatera Selatan, Rabu (11/3/2020) pagi.

Palembang, Sumselupdate.com  – Gelombang aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law oleh pemerintah pusat nyaris terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di kota Palembang.

Massa aksi unjuk rasa ribuan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) provinsi Sumatera Selatan tampak memadati halaman kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (11/03/2020) sejak pukul 07.00 WIB, dengan agenda mencabut kluster RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menghadapi aksi unjuk rasa KSPSI tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru berjanji sesegera mungkin meneruskan aspirasi dan tuntutan KSPSI ke pemerintah pusat dan DPR RI.

“Pemerintah provinsi Sumatera Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat akan mengajak perwakilan KSPSI untuk ikut mengantarkan tuntutan tersebut ke pusat,” tandas HD.

Advertisements

HD meyakini tuntutan-tuntutan yang disampaikan KSPSI akan didengar dan pada akhirnya akan diakomodasi oleh pemerintah pusat untuk menyikapi produk-produk hukum yang disebut Omnibus Law.

“Segera saya buat surat atas nama Gubernur untuk menyampaikan tuntutan itu agar tidak ada syak wasangka. Kita teruskan aspirasi dan tuntutan tersebut tanpa basa-basi tanpa embel-embel,” tegasnya.

Sementara Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan terkait penolakan Omnibus Law. Pertama  memohon perlindungan hukum dan keadilan, kedua menolak RUU cipta lapangan kerja, dan ketiga menuntut dikeluarkannya kluster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja.

Usai ditemui HD dan menyampaikan aspirasi mereka, selanjutnya masa aksi melakukan longmarch menuju kantor DPRD Sumsel. (rel)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.