Palembang, Sumselupdate.com – Maksud hati hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu, A Bakri alias Mamat (46) malah tertangkap Sat Polair Polresta Palembang yang tengah melakukan patroli di Dermaga Boom Baru Palembang, Kamis (19/5) malam.
Dari tangan tersangka warga Jalan I Gede Ingsuro, Lorong Serengan I, RT 26 RW 004, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu senilai Rp500 ribu.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, didampingi Kasat Polair Polresta Palembang Kompol Heri mengungkapkan penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi kejadian akan ada transaksi narkoba.
“Saat dicek, petugas melihat seseorang yang mencurigakan dan saat diamankan ternyata ditemukan barang bukti tersebut dan tersangka langsung diamankan beserta shabu 1 paket kecil yang dibungkus plastik bening,” jelas dia.
Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (man)











