Hendak Melarikan Diri ke Bandung, Spesialis Curanmor Dibedil Petugas Hingga Mencium Bumi

Rabu, 20 September 2017
Tersangka Reta Saputra dipapah petugas ke dalam sel tahanan Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com Sepak terjang Reta Saputra (22), warga Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), harus terhenti di ujung pistol petugas.

Tersangka dipaksa mencium bumi setelah kaki kiri dan kanan tersangka dibedil petugas Unit Reskrin Polsek Talang Ubi dibawah pimpinan Iptu Rusli, SH.

Read More

Tersangka disergap aparat saat berada di tempat keluarganya di Desa Panta Dewa.

Diamankannya Reta diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin (18/9) malam.

Korban bernama Andres mengaku telah kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Taman Siswa, No 217, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Ubi Selatan.

Tersangka beraksi bersama rekannya DK (DPO) yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTv) milik korban.

Melihat sepeda motornya lenyap, korban langsung menelepon anggota Buser Polsek Talang Ubi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke arah Talang Subur dan Pasar Bhayangkara. Namun tersangka berhasil melarikan diri.

Tak lama itu, tersangka diketahui sedang berada di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kemudian dilakukan penyelidikan ke Desa Panta Dewa dan benar pelaku Reta berada di rumah saudaranya untuk persiapan melarikan diri ke Bandung.

Alhasil tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Talang Ubi.

Dalam penyergapan itu petugas tak mau mengambil risiko lantaran pelaku berusaha melarikan diri.

Langkah tersangka akhirnya terhenti setelah dua butir timah panas menembus kaki kiri dan kanannya.

Dari pengakuan pelaku, hanya sekejap merusak kunci stang motor korban dan mendorong keluar dari  pagar.

“Aku makek kunci T Pak. Kami beduo, aku samo kawan aku (DK –red). Aku cuma melok-melok bae. Duit hasil aku curi ini untuk beli rokok samo ngasih duit ke wong tuo aku pak,” ungkap Reta, Rabu (20/9/2017).

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduar Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH mengaku, saat penyergapan petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan STNK dan pelaku.

Ia juga menerangkan bahwa tersangka sudah mengantongi dua laporan (LP) dengan kasus yang sama yakni pada 18 September 2017 dan 7 November 2014.

“Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur dan melawan petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Victor. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts