Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Nurpriadi alias Fei (23) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang, diberikan tindakan tegas terukur dilumpuhkan betis kakinya dengan peluru timah panas, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.
Pelaku ditangkap anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana pelaku sudah melakukan aksi penodongan terhadap driver ojek online (Ojol), bernama Robin Bilgoni (37), warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang harus kehilangan satu unit handphone jenis merek Realme C11 warna gold.
Berdasarkan data yang dihimpun, penodongan terhadap korban terjadi pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Penangkapan pelaku atas laporan korban seorang driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) dalam perkara Pasal 365 KUHP. Tersangka merupakan Target Operasi Sikat Musi II Tahun 2022, namun pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim kita, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” jelas Kompol Tri, pada Kamis (29/9/2022).
Untuk modusnya sendiri, lanjut Kompol Tri, pelaku melakukan pemesanan lewat online, kemudian di cancel saat korban sudah mencapai titik penjemputan. “Tersangka cancel tapi dia melakukan pemesanan secara offline dan dari keterangan korban, tersangka ini berubah-rubah tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal,” terangnya.
Masih kata Kompol Tri, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban, sambil mengambil handphone Realme C11 milik korban yang berada di setang motor.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah sajam jenis pisau,” pungkasnya.
Sementara itu, ditemui di ruang piket Reskrim, pelaku Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, dan mengambil paksa handphonenya.
“Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan. Saya cuma ambil Handphonenya, tidak dengan motor karena saya tidak bisa pakai motor,” tutupnya. (**)











