Laporan: Mutakim Alparizi
Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Tiga komplotan pencuri mobil berhasil diringkus jajaran Polres Empat Lawang, Jum’at (7/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika hendak menjual mobil curiannya ke Lubuk Linggau.
Ketiganya yakni SM (50), H (45) yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan SR (46) yang mengendarai mobil Toyota Kijang plat Polisi BG 1787 EK ditangkap di wilayah talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saat hendak menjual mobil curian menuju Lubuk Linggau.
Kronologi terjadi saat anggota Polres Empat Lawang melakukan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Talang 12 Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam saat diminta surat kendaraan, sopir kendaraan tersebut tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan mobil.
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan mobil tersebut didapatkan 1 (satu) buah kunci T di dalam kantong celana H (45), selanjutnya saudara H mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang ia lakukan bersama SM (50) pada hari Rabu (05/10) pukul 02.00 WIB di depan rumah korban di Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Seluma Bengkulu.
Adapun sopir yang mengendarai mobil Toyota kijang grand yaitu sdr SR (46) menjelaskan bahwa, dia bersama dengan kedua orang yang mengendarai Mobil Carry tersebut diajak untuk berangkat ke Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian tersebut dengan harga Rp17 juta.
Setelah dilakukan interogasi, Ketiga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Empat Lawang dan kemudian Anggota Polres Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma.
“Saat ini ketiga yang diduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno. (**)











