Helmy Yahya Kembali Gagal di Pilkada

Jumat, 22 Januari 2016

Jakarta, Sumselupdate.comHelmy Yahya kembali gagal untuk bisa duduk di kursi kepala daerah. Pada 2008 ia kalah saat ikut Pilgub Sumsel dan 2010 kalah di Pilbup Ogan Ilir.

Kini ia harus menelan kekalahan ketiga kalinya kala MK mencoret gugatannya di Pilbup Ogan Ilir duet bersama Muchendi Mahzareki.

Sembilan hakim konstitusi menyatakan gugatan Helmy tak memenuhi syarat maksimal selisih suara yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Mengacu kepada jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebanyak 403.828 jiwa, maka perbedaan suara maksimal yaitu 1,5 persen.

Advertisements

Keputusan itu dibacakan hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam putusan sela di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Helmy-Muchendi menjadi pasangan calon pertama yang digugurkan MK karena terganjal ‘pasal sakti’ tersebut. MK tegas terhadap perkara sengketa yang tidak memenuhi syarat maksimal tersebut.

Pasangan Helmy-Muchendi memperoleh 94.464 suara, sedangkan pasangan calon pemenang Nofiadi Mawardi dan Ilyas Panji Alam memperoleh 107.576 suara. Perbedaan suara yaitu 12,19 persen.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU telah menjadwalkan hari ini, Jumat (22/1),  melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021 AW Noviadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam.

Penetapan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih dikemukakan Ketua KPU OI Annahrir ketika dikonfirmasi  usai mengikuti persidangan di MK. (pri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.