Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 489 gram shabu asal Malaysia dimusnah BNN Provinsi Sumsel mengunakan blender dicampur deterjen hingga menjadi bubur, Selasa (21/11/2017).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Drs Antoni Hutabarat didampingi Kepala BPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim, sabu-sabu 489 gram dimusnahkan sebelumnya dites untuk mengetahui kandungannya.
“Setelah dites, benar shabu ini asli mengandung Meta Amphetamine, warnanya berubah menjadi biru. Oleh itulah dari serahan Bea Cukai barang bukti kita musnahkan dan sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan,” Ungkap Antoni.
Diketahui, tersangka VJ dan barang bukti 489 Kg, berhasil ditangkap oleh tim bea cukai, berawal dari adanya informasi warga akan ada kedatangan seorang penumpang perempuan bernama Inisial VJ.
Diduga kurir narkotika membawa narkoba secara ilegal dengan menggunakan perawat Air Asia Flight AK 453 dari Kuala Lumpur hendak menuju Palembang, pada 29 Oktober lalu.
Dengan modus VJ, dalam menyelundupkan sabu sebanyak 10 paket berbentuk kapsul, dengan seberat 489 gram, menyembunyikan 2 kapsul ukuran besar berisi shabu disimpan dalam celana dalamnya dan 8 kapsul ukuran kecil berisi shabu ke dalam anus nya.
Jadi pertama kali kita menemukan sabu 2 paket bentuk kapsul di celana dalam. Karena masih curiga kita melakukan tes rogen kembali, nah pas dilakukan rogen kembali dalam anusnya kita menemukan 8 paket shabu belum kapsul,” ungkap Kepada KPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim.
Dari pengakuan VJ, lanjut Meidy, ia sudah dua kali mengantar shabu ke Jakarta, via Bandara di Palembang. Namun untuk yang kedua ini VJ pun berhasil dibekuk. “sudah dua kali ini VJ mengantar shabu ke Jakarta, namun kali ini dia berhasil digagalkan,” ungkapnya.
Sedangkan VJ mengakui perbuatannya, aksi ini nekat ia lakukan lantaran dirinya kecanduan barang haram tersebut,” awal saya bekerja di luar negri. Nah disana saya dipaksa menjadi kurir sabu. Tiap mengirim shabu, saya diupah Rp15 juta jika sampai ke pembeli,” Aku VJ dengan kepala tertunduk.
Lanjut VJ, sabu itu adalah milik DD warga Malaysia, yang mau diantar ke Jakarta, ke seseorang bernama CL. “Saya sudah 6 kali mengantar shabu ini, 4 kali ke Cina, dan 2 kali ke Jakarta. Namun kali ini saya gagal dan berhasil ditangkap petugas di Palembang,” tutupnya.
Atas ulah nya, pelaku akan dijerat pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan pasal 112, 113, 114. Atau 115. UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (tra)











