Hati-hati! Pinjol Ilegal Memanfaatkan Situasi Corona

Jumat, 3 Juli 2020
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.Foto:istimewa

Jakarta, Sumselupdate.com-Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Advertisements

Selain kegiatan pinjol ilegal yang merajalela, SWI juga menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk ditipu.

“Caranya diiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi,” ungkap Tongam.

Adapun 99 entitas tersebut terdiri dari 87 perdagangan berjangka ilegal, 2 penjualan langsung ilegal, 3 investasi uang kripto ilegal, 3 investasi uang, dan lain-lain.(adm/kpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.