OJK Denda Rp5,7 Miliar Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Manipulasi Saham

Writer: - Sabtu, 21 Februari 2026
OJK bersama BEI, KSEI, dan KPEI menggelar Konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut OJK memberikan sanksi terhadap influencer pasar modal. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Jakarta, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,7 miliar.

Read More

“Total sanksi yang diberikan kepada seluruh pelaku sebesar Rp5,7 miliar,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/1/2026).

Secara rinci, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial dalam sejumlah transaksi saham periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021 serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis fakta-fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial pihak terkait, mengidentifikasi pola transaksi, serta mengkaji berbagai temuan lainnya.

Salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah manipulasi pasar melalui penempatan order beli dan jual pada sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek. Tindakan tersebut menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

“Perbuatan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor,” jelasnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi di media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun proyeksi pergerakan harga. Pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi yang disampaikan.

Dalam kasus lain, Hasan mengungkapkan terdapat 17 rekening efek yang digunakan dalam aksi manipulasi saham oleh Dana Mitra Kencana terhadap saham IMPC. Sementara itu, 12 rekening efek lainnya digunakan oleh MLN dan UPT untuk melakukan praktik serupa terhadap saham yang sama.

Para pelaku juga menjalankan skema yang mereka sebut sebagai patungan saham. Dalam skema tersebut, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana investasi, kemudian menarik kembali dana hasil transaksi dari rekening-rekening efek yang mereka kendalikan.

“Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan adalah sebagai pemberi dana awal untuk memungkinkan transaksi beli dilakukan, dan selanjutnya menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan,” pungkas Hasan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts