Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polresta Palembang dan Polda Sumsel dari tanggal 1 sampai 15 Desember 2018, berhasil diamankan sebanyak 6.919 botol minuman keras dengan yang langsung dimusnahkan di halaman Mapolresta Palembang, Jumat (21/12/2018).
Selain miras sebanyak 6919 botol, juga dimusnakan 56 gerigen tuak, 6 drum miras dengan merek mansion house oplosan dan 11 karung tutup tutup minsion house. Miras di musnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil buldozer.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan operasi pekat yang dilakukan Polresta Palembang bersama dengan Polda Sumsel dengan sasaran tindak pidana pelanggaran dan perbuatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat yakni penyalahgunaan narkoba, kejahatan jalanan, premanisme, miras dan distribusinya, penertiban tempat-tempat hiburan dan tindakan kepolisian lainnya.
“Selain miras, kita juga memusnakan ganja 15 kg dengan cara di bakar, 2 kg sabu dan 5426 pil ekstasi dengan cara di-blender,” ujarnya.
Selain mengamankan miras, pihaknya juga berhasil mengungkap 17 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 4 kasus curbis, 3 kasus anirat, 11 kasus Sajam, 3 kasus judi dan 1 kasus pungli.
“Untuk jumlah tersangkanya sebanyak 69 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kinerja dari Polda Sumsel, Kejaksaan beserta jajaran terkait pemberantasan narkoba ini.
“Secara khusus gerakan ini kita lakukan, untuk di publikasikan agar masyarakat juga tahu bahwa negara ini tak ada hentinya untuk mencegah dan memberantas narkoba,” katanya.
Dilanjutkannya, kinerja dari pihak penegak hukum sudah sangat baik. Tapi alangkah baiknya kita ikut mencegah bagaimana melibatkan semua pihak seperti tokoh agama, tokoh-tokoh kepemudaan dalam organisasi keagamaan bisa dari NU, Muhammadyah, dari LDI dan semua pihak untuk mencegahnya.
“Saya mohon juga pada penegak hukum ada kategori khusus yang mana harus di pidana dan yang mana harus di rehabilitasi kasus narkoba ini,” pungkasnya. (tra)











