Hari ini, 520 PTPS Kota Pagaralam Dilantik Secara Serentak

Senin, 25 Maret 2019
Para Pengawas TPS sekota Pagaralam, saat diambil sumpahnya dalam prosesi pelantikan.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sebanyak 520 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kota Pagaralam dilantik serempak hari ini.

Pelantikannya dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

“Sebanyak 520 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Pagaralam hari ini dilantik oleh Panwaslu Kecamatan,” jelas Ketua Bawaslu Pagaralam, Emi Deshartika dalam keterangannya yang diterima Sumselupdate.com, Senin (25/3/2019).

“Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di kota Pagaralam tetapi juga di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” sambungnya.

Di lain tempat, Ikhwan Novri, SE menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 25 April 2019.

“Dari 520 PTPS tersebut tersebar di lima kecamatan kota Pagaralam. Di Kecamatan Pagaralam Selatan 176 orang PTPS, Kecamatan Pagaralam Utara 138 PTPS, Kecamatan Dempo Utara 95 PTPS, dan Kecamatan Dempo Selatan 53 PTPS dan Kecamatan Dempo Tengah 58 PTPS,” ungkapnya.

“Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan,” tuturnya.

Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima.

“Perrtama mengawasi pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),” pungkas Ikhwan. (ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.