Hakim Vonis Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung AKN Muratara

Senin, 17 Juni 2019
Sidang kasus korupsi pembangunan gedung AKN Muratara.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Muratara 2016 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/6/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Kamijon menghukum terdakwa Fahrurrozi selaku Direktur Utama PT Binuriang Utama Mandiri dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar, bila dalam satu bulan tidak dibayar maka jaksa berhak menyita harta terdakwa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kemudian terdakwa Briyo Al Khoir selaku kuasa dari PT Binuriang Utama Mandiri dihukum 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Advertisements

Sedangkan tiga pejabat Pemkab Muratara yang terlibat dalam perkara ini yaitu terdakwa Firdaus selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muratara dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta denda Rp1,4 miliar.

Lalu terdakwa Ferry Susanto selaku PPTK dalam proyek pembangunan gedung dihukum pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Subhan selaku PPK dihukum 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp1,2 miliar.

Dalam perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini para terdakwa maupun jaksa penuntut dapat mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan kedepan,” ucap Kamijon saat menutup persidangan.

Kelima terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dinyatakan bersalah karena bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.