Palembang, Sumselupdate.com – Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Adib Qodaryanta (46) sudah satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5).
Namun menurut tim penasihat hukum terdakwa, putusan tersebut tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang dibacakan pihaknya pada sidang sebelumnya.
“Majelis hakim cukup jelas bahwa klien kita melanggar Pasal 3 dan putusan itu tidak mempertimbangkan pledoi kita dan sependapat dengan jaksa penuntut umum,” ujar penasihat hukum terdakwa, M Daud Dahlan ketika ditemui usai persidangan.
Padahal, Daud melanjutkan harusnya tidak begitu karena dalam fakta persidangan, menurutnya terdapat hal-hal tidak sependapat dengan jaksa. “Untuk itu kita masih pikir-pikir, masih koordinasi dengan terdakwa, apakah akan mengajukan banding,” tuturnya.
Terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit tanaman buah-buahan dan pupuk tersebut, Kontraktor CV Linas Kontruksi yang menjadi rekanan Dinas Pertanian dan Peternakan Muba ini dihukum tiga tahun penjara.
Serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan penjara dan terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 412.171.858 subsider pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)