Hakim Gugurkan Praperadilan Muddai Madang

Rabu, 9 Februari 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, menyatakan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Muddai Madang, melalui kuasa hukumnya terkait ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Hal ini terlihat saat majelis hakim Hakim tunggal PN Palembang, Efrata Hepi Tarigan, SH, MH, saat membacakan putusan, Rabu (9/2/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, di mana Muddai Madang sudah menjadi terdakwa, dan perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Mengadili menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Muddai Madang) praperadilan gugur,” tegasnya.

Dikonfirmasi usai sidang, Bani Kohar Harahap tim kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Tadi kan kita saksikan bersama, hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Bani, pihaknya akan siap buka-bukaan dalam sidang pembuktian perkara.

“Kita siap buka-bukaan dalam persidangan nanti,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.