Habisi Tukang Ojek, Kakak Beradik Disergap Polisi di Tempat Persembunyiannya di Bengkulu

Writer: - Rabu, 25 September 2024
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Alex Andriyan saat konfrensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (25/9/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat buron selama kurang lebih satu bulan, anggota unit Reskrim Polsek SU I Palembang, akhirnya berhasil meringkus kakak beradik yang terlibat aksi pembunuhan terhadap korban Effendi (28), yang keseharian sebagai tukang ojek.

Kakak beradik tersebut Redo Irawan (20) dan adiknya Ade Arya (18), keduanya tercatat sebagai warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Read More

Mereka berdua diringkus di tempat persembunyiannya di rumah keluarga yang berada di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin (23/9/2024) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Alex Andriyan, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di mana menurut Kombes Pol Harryo, hubungan diantara kedua pelaku dan korban yakni tetangga dan berteman. Kejadian bermula ketika korban dan dua tersangka sedang duduk di sebuah warung sembari bercanda gurau.

Baca Juga: Tukang Ojek Asal Pagaralam Tewas Dibunuh Perampok, Motor Dibawa Kabur Pelaku

“Lalu, candaan tersebut mengundang amarah dari tersangka Redo, yang dimana Redo sakit hati dengan ucapan korban Effendi,” ungkap Harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (25/9/2024) pagi.

Karena sakit hati tersebut, masih kata Harryo, pelaku Redo pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai dari kamarnya lalu kembali lagi ke lokasi mendatangi korban yang sedang duduk.

“Terjadi tindakan sepihak yaitu melayangkan samurai ke arah tubuh korban, namun berhasil menangkis dengan tangan hingga terluka. Korban mencoba berlari, tapi bertemu dengan tersangka Ade, lalu tersangka Ade menganiaya korban dengan pisau yang telah dibawanya hingga mengenai pinggang dan korban tersungkur bersimbah darah,” terangnya.

Baca Juga: Heboh! Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Depan GOR Baturaja, Penuh Luka Tusukan

Setelah peristiwa berdarah tersebut, lanjut Harryo, para tersangka melarikan diri dan membuang pisau serta samurai itu ke sungai.

“Korban sempat dibawa warga sekitar ke rumah sakit terdekat, namun pada akhirnya Effendi menghembuskan nafas terakhirnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu stell pakaian yang digunakan korban saat peristiwa.

“Motifnya tersangka Redo sakit hati dengan korban karena berkata kasar kepadanya saat bercanda,” tutup Kapolrestabes Palembang.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts