Palembang, Sumselupdate.com – Karena dianggap ambil bagian dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Toriq, juruparkir di samping PS Mall, terdakwa Muklis dituntut 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/7).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang untuk menyiapkan materi pembelaan.
Sedangkan dari dakwaan JPU disebutkan aksi pembunuhan terhadap korban Toriq dilakukan terdakwa bersama enam temannya, di Belakang Rumah Makan Saiyo Sakato, Jalan Pencak Silat, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada 20 Desember lalu.
Saat itu korban mendatangi Hairul (salah satu pelaku-red) di sekitar lokasi kejadian dan menyuruh Hairul serta rekan-rekannya untuk meninggalkan areal parkir yang dijaga korban.
Tak terima dengan semua itu Hairul mengajak teman-temannya, lalu menyerang korban yang sedang duduk. Melihat hal itu korban berusaha melarikan diri, namun tak berhasil.
Hingga mengalami sejumlah luka sabetan dan tusukan senjata tajam serta hantaman benda tumpul dan menyebabkan korban meninggal dunia. (pto)