Palembang, Sumselupdate.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran tentang penegakan dan penerapan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, pencegahan dan penanganan peluralan virus corona.
Surat Edaran nomor 1/SE/GT-PLG/2020 tertanggal 23 April 2020 itu berisi 6 instruksi. Berikut petikan suratnya:
- Setiap Orang wajib mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya yaitu untuk tetap di rumah masing-masing apabila tidak ada kegiatan penting di luar rumah, tidak berkumpul dan/ atau melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sementara waktu tidak melakukan Ibadah bersama di rumah ibadah melainkan melaksanakan Ibadah di rumah masing-masing, menghindari tempat umum/ keramaian/ ruang publik dan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing), membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat serta senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan wajib menggunakan masker bila melakukan kegiatan di luar rumah
- Pemilik/ pengelola dan/ atau pelaku usaha untuk membatasi operasional kegiatan usaha dan karyawan yang menyebabkan pertemuan dengan melakukan Work From Home (WFH), shift kerja dan/ atau Jaga Jarak aman (physical distancing) bagi karyawannya sesuai protokol kesehatan dan pencegahan Penanganan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melakukan pembersihan lingkungan kerja/ usaha dengan melakukan disinfeksi lingkungannya secara berkala dan mewajibkan karyawannya untuk menggunakan masker selama melakukan kegiatan usaha
- Pemilik/ pengelola dan/ atau pelaku usaha agar mengutamakan pelayanan dengan pola pesan antar (delivery) dan bawa pulang (take away) namun apabila tetap menerima pengunjung atau makan/ minum di tempat bagi pengelola rumah makan/ restoran maka pemilik/ pengelola dan pelaku usaha berkewajiban mengatur pembatasan jumlah pengunjung yang disesuaikan dengan kapasitas tempat yang memberi batas jaga jarak aman (physical distancing) antar pengunjung
- Bahwa setiap Orang yang menggunakan moda transportasi wajib menggunakan masker dan menerapkan pembatasan jaga jarak arnan (physical distancing) antara pengemudi dan penumpang moda transportasi
- Bahwa setap Orang, pemilik/ pengelola dan/ atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan atau mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini dan ketentuan yang telah diletapkan oeh Pemenntah tentang protokol kesehatan dan pencegahan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bahwa penegakan dan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilaksanakan secara efektif 3 (tiga) hari sejak diternitkan surat edaran ini.
Diakhir surat tersebut, juka disampaikan “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).”
Sementara sanksi bagi pelanggar surat edaran ini dimuat pada surat Keputusan nomor 4/ KTPS/GT-PLG/2020 tentang penegakan dan penerapan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, pencegahan dan penanganan peluralan virus corona di Kota Palembang yang juga dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Palembang.
Dalam surat keputusan ini, beberapa sanksi yang dapat dikeluarkan akibat pelanggaran instruksi pada surat edaran berupa:
- Teguran/ peringatan lisan;
- Perintah isolasi/ karantina di tempat yang telah ditentukan;
- Catatan Kepolisian terhadap para pelanggar;
- Penahanan kartu identitas;
- Pembatasan/ penghentian / pembubaran kegiatan;
- Penutupan sementara, pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha;
- Sanksi pidana seuai ketentuan yang berlaku.
(**)
















