Camat Lubuklinggau Selatan II: Pemilihan Ketua RT Kewenangan Panitia, Bukan Lurah

Kamis, 23 April 2020
Kantor Lurah Tanah Priuk

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Camat Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Taslim Muda menegaskan bahwa yang mempunyai kewenangan membuka atau memperpanjang pendaftaran calon ketua RT ketua panitia bukan lurah. Artinya Lurah tidak boleh mengintervensi keputusan yang diambil panitia.

Pernyataan itu dilontarkannya terkait adanya protes warga RT 05 Kelurahan Tanah Periuk meminta dibuka kembali pendaftaran calon ketu RT karena diduga pengumuman pendaftaran calon RT tidak transparan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dibentuk panitia. Seluruh wewenang pemilihan termasuk diperpanjang atau dibuka kembali pendaftaran calon ketua RT kewenangan panitia,”tegasnya, Kamis (23/4/2020).

Saat ditanya bagaimana jika ada dugaan Lurah mengintervensi panitia? Dia tidak mau menjawad, dan mengatakan untuk sementara pihaknya tidak mengurusi masalah itu.

Setelah didesak dengan berbagai macam pertanyaan, barulah dia mengatakan jika masyarakat banyak yang salah penafsiran seoalah-olah Lurah yang mempunyai kewenangan.

Padahal setelah panitia dibentuk kewenangan penuh ada pada panitia dan Lurah tidak boleh intervensi.
“Itu salah penafsiran. Setelah dibentuk semuanya kewenangan panitia,” kelitnya.

Pada kesempatan itu juga dia mengatakan untuk sementara segala bentuk pemilihan ditunda. Dan mengenai RT yang habis masa jabatannya dibuat surat tugas baru. Kalau memang RT mau diperpanjang.
“Kalau RT-nya tidak sanggup maka kewenangannya diambil alih,”tegasnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.