Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Camat Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Taslim Muda menegaskan bahwa yang mempunyai kewenangan membuka atau memperpanjang pendaftaran calon ketua RT ketua panitia bukan lurah. Artinya Lurah tidak boleh mengintervensi keputusan yang diambil panitia.
Pernyataan itu dilontarkannya terkait adanya protes warga RT 05 Kelurahan Tanah Periuk meminta dibuka kembali pendaftaran calon ketu RT karena diduga pengumuman pendaftaran calon RT tidak transparan.
“Setelah dibentuk panitia. Seluruh wewenang pemilihan termasuk diperpanjang atau dibuka kembali pendaftaran calon ketua RT kewenangan panitia,”tegasnya, Kamis (23/4/2020).
Saat ditanya bagaimana jika ada dugaan Lurah mengintervensi panitia? Dia tidak mau menjawad, dan mengatakan untuk sementara pihaknya tidak mengurusi masalah itu.
Setelah didesak dengan berbagai macam pertanyaan, barulah dia mengatakan jika masyarakat banyak yang salah penafsiran seoalah-olah Lurah yang mempunyai kewenangan.
Padahal setelah panitia dibentuk kewenangan penuh ada pada panitia dan Lurah tidak boleh intervensi.
“Itu salah penafsiran. Setelah dibentuk semuanya kewenangan panitia,” kelitnya.
Pada kesempatan itu juga dia mengatakan untuk sementara segala bentuk pemilihan ditunda. Dan mengenai RT yang habis masa jabatannya dibuat surat tugas baru. Kalau memang RT mau diperpanjang.
“Kalau RT-nya tidak sanggup maka kewenangannya diambil alih,”tegasnya. (Ain)