Jakarta, sumselupdate.com – Ahli hukum tata negara menyebut isi permohonan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait selisih hasil Pilpres 2019 sebagai permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil pilpres. Kuasa hukum Prabowo-Sandi punya pandangan berbeda.
“Siapa ahli hukumnya? Pengamat bisa saja ngomong apa pun. Namanya pengamat dan mengaku ahli. Sidang saja kan belum,” kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).
Luthfi justru balik mempertanyakan apakah pengamat bisa menjawab jika ditanya apakah pilpres berlangsung jujur dan adil. Luthfi menyebut pihaknya punya pandangan berbeda.
“Tolong yang mengaku ahli tersebut jawab dulu, apakah pilpres yang lalu adil dan jujur? Baik pra-pilpres, selama pilpres, dan pascapilpres. Setiap orang bisa berpendapat, tiap orang bisa punya pandangan yang berbeda. Kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Joko Widodo mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mencermati isi permohonan paslon 02 ke MK terkait perselisihan hasil Pemilu Pilpres 2019, maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (31/5).
Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo-Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri.
Menurut Bayu, pendapat akademisi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian apa pun dalam pengadilan karena merupakan opini pribadi.
“Selain itu, pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah presiden, tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol di mana kader parpol pengusung paslon 02 pun termasuk di dalamnya,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. (adm3/dtc)