Gugatan Percha Ditolak MK

Senin, 25 Januari 2016
Ahmad Naafi

Palembang, Sumselupdate.com
Gugatan calon bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketuk palu hakim dibacakan dalam putusan dismissal, Senin (25/1). Dalam amar putusan menolak ‎permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU Kabupaten OKU dan pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Amar putusan terhadap permohonan Pilkada OKU ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat didampingi 8 hakim konstitusi lainnya sekitar pukul 10.34.
Dalam putusannya Arif mengatakan, gugatannya tidak diterima MK karena merujuk Pasal 158 UU Pilkada dan PMK no 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.
“Berdasarkan data jumlah penduduk OKU , batas maksimal selisih suara antara Pemohon dengan Pihak terkait (pemenang pemiliha) yakni ‎Paslon Nomor 1, Kuryana Aziz-Johan Anwar, tak boleh melebihi 1,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU OKU untuk pasangan nomor urut 2, Percha – Nasir sebanyak 73.954 suara sedangkan pihak terkait yaitu paslon Kuryana-Johan Anwar meraih 115.208 suara sehingga selisih suara 1,5 persen tidak tercapai.
Komisioner KPU Sumsel divisi hukum Ahmad Naafi kepada wartawan mengatakan sesuai PKPU 11/2015 KPU OKU segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih 1×24 jam pasca putusan MK yang direncanakan berlangsung di gedung SKB OKU besok Selasa (26/1) Pukul 14.00.
“Segera pleno penetapan paslon terpilih pasca putusan MK dan KPU OKU telah siap melaksanakanya besok,” katanya.
Hadir dalam persidangan ini pihak terkait Paslon H Kuryana Aziz didampingi kuasa hukum dari kantor Taufik Busairi, SH, MCGL, dan rekan, Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi Doni Mardiyanto, Erwin Suharja, ketua, dan anggota KPU Sumsel H Aspahani dan Ahmad Naafi dan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, putusan dismissal terhadap KPU Musirawas (Mura) akan dibacakan majelis hakim MK pada Selasa (26/1) pukul 09.00. Sebelumnya majelis hakim juga menolak permohonan paslon Helmy-Muchendi dalam pilkada OI. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait