Bengkulu, Sumselupdate.com – Suara tangis mengisi ruang sidang, saat majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya, Kamis (11/1/2018). Tangis tersebut bersumber dari keluarga Ridwan Mukti.
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Selain itu, hak keduanya untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun.
“Terdakwa Ridwan Mukti dan Lilly Madari dijatuhi penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta,” kata ketua majelis hakim Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu seperti dilansir Kompas.com, Kamis (11/1/2018).
Seusai hakim membacakan vonis, ruang sidang yang penuh sesak mendadak riuh diwarnai isak tangis keluarga terdakwa.
Di luar persidangan tampak beberapa orang ibu-ibu menunjuk-nunjuk majelis hakim dengan nada kesal.
“Puas kalian, puas,” ungkap beberapa ibu-ibu sambil menangis menunjuk ke arah majelis hakim.
Sementara itu, di halaman pengadilan, keluarga dan pengunjung berbaur. Sempat terjadi ketegangan, namun berhasil diredam oleh polisi dan beberapa orang lainnya.
Berita sebelumnya, suami istri ini diringkus KPK karena tertangkap tangan menerima suap Rp1 miliar dari seorang kontraktor. (hyd)











